Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Lamtim Ditangkap Polisi

0
149

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga yang diduga mencabuli anak kandungnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, Rabu (27/9/2023), mengatakan tersangka AG (39), warga Kecamatan Raman Utara.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka nekat mencabuli ZA (14), pelajar SMP.

Perbuatan asusila diduga sudah sering dilakukan tersangka, sejak tahun 2022 dan masih terus terjadi hingga September 2023.

Akibat peristiwa tersebut, korban trauma dan didampingi keluarganya melaporkan kepada petugas kepolisian Polsek Raman Utara.

Petugas yang menerima laporan tersebut, mengambil tindakan dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sprei, pakaian, dan hasil visum korban untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 THN 2014 tentang perubahan ke (1) atas UU RI No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini