Ratusan Nelayan Mengeluh Soal Debu Akibat Proyek Reklamasi PT SJIM

0
338
Proyek reklamasi PT SJIM yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO. (ist)

Bandar Lampung, Wartaalam.com – Ratusan nelayan di pesisir Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung, mengeluhkan debu dari proyek reklamasi di bibir pantai milik PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

“Kami terganggu dengan proyek ini. Kami terpaksa harus melaut lebih jauh lagi untuk mendapat tangkapan ikan,” kata seorang nelayan, Umar Wazid, di Bandarlampung, Senin (25/9/2023).

Bibir pantai tersebut merupakan tempat ia bersama keluarganya mengantungkan hidu mencari nafkah seperti ikan, kepiting, cacing laut, dan berbagai hasil laut lainnya.

Namun, kata dia, sejak ada proyek reklamasi yang berada tepat di depan rumahnya, kini menjadi menurun dan berdampak bagi perekonomian.

“Tangkapan turun drastis, biasanya saya nyari di pinggir-pinggir aja seperti kerang, kepiting, cacing laut, dan ikan. Sekarang sudah susah banget sejak ada reklamasi ini,” kata dia.

Ia mengatakan, selain berdampak pada perekonomian, proyek reklamasi tersebut juga pada kesehatan seperti debu dan getaran paku bumi pengerjaan proyek reklamasi.

“Debu dari aktivitas reklamasi membuat anak-anak sering batuk-batuk dan mengalami gangguan pernapasan. Bahkan debunya sampai meja, sudah itu anak saya sering sakit-sakitan karena batuk, pilek, dan sesak nafas,” katanya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan, proyek reklamasi PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) tersebut telah dihentikan untuk sementara setelah izin tersebut diselesaikan.

“Pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL, setelah itu (izin) keluar silahkan diteruskan kembali,” kata dia.

Ia mengatakan, penghentian PT SJIM tidak ditentukan batas waktu, tergantung proses perizinan yang di lakukan perusahaan.

Meskipun sudah terbit izin, kata dia, pihaknya tetap akan mengawasi pengerjaan proyek reklamasi seluas 14,83 hektare yang akan dijadikan tempat pengolahan CPO.

“Kalau mereka sudah ada izinnya, maka sudah diperbolehkan kembali. Tapi kami tetap akan awasi,” katanya. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini