TULANGBAWANG BARAT, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pemuda, MT (28) warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, terduga pencurian mesin alkon (mesin pompa air) di Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten setempat.
Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan diwakilkan Kasat Reskrim AKP Dailami, CH,
mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat, 2 September dengan Laporan Polisi LP/B/188/IX/2023/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, tanggal 02 September 2023.
“Dengan laporan polisi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan semua keterangan saksi di sekitar kejadian itu,” kata Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (3/9/2023).
Pada Sabtu (2/9/2923) sekira pukul 09.00 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Polres mendapatkan informasi tersangka MT menawarkan satu buah mesin sedot air (alkon) Merk Honda Gx 3 in warna merah putih melalui aplikasi Facebook kemudian pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 13.00, Tim mengamankan pelaku dan dibawa ke polres.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat, atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melangar pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya. (pon)