BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggelar kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan di Provinsi Lampung.
“Hari ini telah dikumpulkan berbagai pelaku usaha mikro kecil perseorangan dari berbagai lokasi di Lampung untuk mendapatkan NIB,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus, di Pesawaran, Kamis (1/12/2022).
Ia mengatakan= pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) perseorangan di Provinsi Lampung tersebut menjadi lokasi ke 19 dari total 20 area pembagian ke seluruh Indonesia.
“Ini jadi daerah ke 19 dari 20 area penyerahan NIB kepada UMK secara nasional, dan diharapkan dengan adanya pembagian ini dapat membantu UMK dalam menjalankan usahanya,” katanya.
Dia mengatakan, dalam penyerahan NIB bagi pelaku UMK di Lampung tersebut bertujuan untuk mempermudah pengurusan legalitas usaha UMK.
“Ini bertujuan mempercepat legalitas usaha, akan mempercepat kepemilikan identitas, dan mempermudah akses permodalan bagi pelaku UMK di Lampung,” ucap dia.
Menurut dia, Kementerian Investasi/BKPM bersama kementerian terkait dan para mitra terus berkolaborasi untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha khususnya bagi pelaku UMKM.
“Harapannya, pelaku UMK dapat terus mudah dalam menjalankan usahanya sehingga dapat menghidupkan perekonomian daerah,” ujar dia.
Diketahui saat ini proses pembuatan NIB dapat dilakukan tanpa datang langsung ke kantor instansi terkait sebab hanya perlu mengakses aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia.
Diketahui berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sejak sistem OSS Berbasis Risiko resmi diluncurkan 9 Agustus 2021 hingga 1 Desember 2022 pukul 09.00 WIB, tercatat NIB yang telah diterbitkan secara nasional sekira 2.903.962 dengan komposisi UMK 98 persen atau mendominasi dari total porporsi.
Untuk Provinsi Lampung telah terbit 99.639 NIB atau setara dengan 3,43 persen dari seluruh NIB di Indonesia. (*)