Kapolda Lampung Beri Waktu Sebulan Bekuk Begal dan Pembakar Mapolsek Candipuro

0
127

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Lampung Irjen Hendro Sugiatno memberikan tenggat waktu satu bulan untuk mengejar dan menangkap para pelaku begal yang sering beraksi di wilayah Candipuro, Lampung Selatan.

Waktu yang sama juga diberikan Kapolda untuk menangkap para perusuh dan provokator pembakar Markas Polsek (Mapolsek) Candipuro.

Ultimatum itu disampaikan Kapolda saat mengunjungi Mapolsek Candipuro bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Rabu (19/5/2021).

Menurut Kapolda, begal dan pembakar Mapollsek akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan delapan warga yang diduga provokator pembakaran Mapolsek itu, Selasa (18/5/2021) hingga Rabu (19/5/2021) dinihari.

Para terduga yang sudah diamankan akan dimintai informasi dan keterangan.

Perkara pengrusakan itu akan terus didalami. Apa sebenarnya modus para perusak sehingga melakukan tindakan anarkis karena ini negara hukum, kata Kapolda.

Mengenai perbaikan Mapolsek, Kapolda Lampung menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Pernyataan Kapolsek itu pun langsung diaminkan Nanang saat mendampingi Kapolda memberikan pengarahan di Balai Desa Titi Wangi.

“Ya, secepatnya akan kami bangun,” kata Nanang.

Kapolda juga mengajak seluruh warga sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Menurut Kapolda, bila ada anggotanya yang melakukan hal tidak baik secepatnya dilaporkan.

“Bila kinerja jajaran saya tidak baik, akan kami perbaiki agar kinerjanya maksimal,” katanya. (ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini