LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Jajaran personil Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan gagalkan penyelundupan sekira 2.023 ekor burung dilindungi dari Sumatera yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI), Minggu (24/1/2021) pukul 5.30 wib.
Ribuan satwa dilindungi itu iangkut truk Colt Diesel warna kuning kombinasi BE 8138 IT yang dikemudikan Muhammad Hilal Almahfur (24), warga Desa Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdiansyah mengungkapkan, polisi mengamankan ribuan burung dilindungi beserta satu pengemudi, setelah dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan colt diesel tersebut, petugas mendapati 70 paket keranjang plastik yang berisikan satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen resmi, ujar Ferdi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu mengatakan, berdasarkan keterangan pengemudi, satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Bandarjaya Lampung Tengah yang akan diantarkan ke Jakarta.
Saat ini, sopir dan barang bukti dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni guna proses hukum lebih lanjut, tuturnya.
Diketahui, barang bukti yang disita yakni satu unit truk Colt Diesel warna kuning kombinasi BE 8138 IT.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2.023 ekor burung yang dikemas dalam 70 box keranjang plastik.
Rinciannya, cicak keling 1170 ekor dibagi ke dalam 39 bok dengan jumlah per boknya 30 ekor.
Kemudian, jalak kebo 280 ekor yang dibagi ke dalam 14 bok, dengan jumlah per bok 20 ekor.
Ciblek 350 ekor dibagi dalam 10 bok, Pleci 150 ekor dikemas dalam 3 bok dan
gelatik batu 2 bok jumlah per bok 46 ekor.
Burung siri besar 9 ekor dan poksai mandarin 2 ekor dalam 1 box. Sipanca 1 ekor, kutilang batik 2 ekor dan siri kecil 13 ekor yang dikemas dalam 1 box. (ril)