Lampung Selatan, wartaalam.com–Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah memastikan kerja sama media berbasis aplikasi digital SIKAMLAS (Sistem Kerjasama Media Lampung Selatan) dapat meningkatkan peforma pelayanan Diskominfo kepada perusahaan media selaku mitra kerja.
Dengan online sistem tersebut, kata dia, service kepada publik tentunya akan berjalan lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas.
“Pemanfaatan teknologi informasi tentu membantu, baik itu dari segi waktu, biaya, jarak tempuh dan pastinya transparan serta akuntabel. Selain sistematis, penggunaan aplikasi berbasis web memiliki rekam jejak digital yang bisa diakses seluruh user aplikasi,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Menurut dia, penerapan teknologi informasi dalam proses seleksi administrasi kerja sama media di Lampung Selatan ini terbilang terlambat dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Provinsi Lampung, apalagi daerah kabupaten lain di Indonesia.
Menurutnya, perubahan sistem pelayanan itu akan mereduksi banyak hal positif, terutama dari sisi waktu dan biaya bagi para pelaku usaha media.
Anas mengakui, pada awalnya masih sering terjadi resistensi dari sebagian pelaku usaha media karena adaptasinya terhadap kemajuan teknologi yang tidak bisa secara tiba-tiba.
Namun, kata dia, tuntutan era globalisasi dan industri 4.0 baik secara bertahap maupun sifatnya segera, pemanfaatan teknologi informasi tak bisa dielakkan lagi.
“Alhamdulillah, berkat kreativitas serta inovasi kawan-kawan di Diskominfo, aplikasi SIKAMLAS ini secara swadaya dapat terwujud dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan. Karena target kami, pelaksanaan pendaftaran kerja sama media tanpa banyak mata rantai proses. Seperti tidak harus ngantre, menunggu hari dan waktu jam kerja, paper less, bisa register dimana dan kapanpun serta tidak harus face to face atau tatap muka langsung dengan pegawai,” katanya.
Dia mengatakan, pelayanan berbasis aplikasi SIKAMLAS tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan juga terpercaya.
“Dengan informasi yang disajikan secara terbuka melalui teknologi informasi, masyarakat umum bisa secara bersama-sama mengakses dan mudah mengetahui informasi yang tercantum, baik itu SOP, persyaratan, anggaran maupun jangka waktu yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut serta potensi terjadinya pungli,” katanya.
Perubahan sistem dari konvensional ke online system itu sejatinya tidak merubah apapun dari esensi pelayanan itu sendiri, karena tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan yang berlaku. (rls)