Penulis : Elia Sunarto
Jakarta, WARTAALAM.COM – Kisruh berkepanjangan KPAI versus PB Djarum telah melahirkan pro kontra tajam di kalangan masyarakat bahkan netizen dunia maya viral gerakan, desak bubarkan KPAI. Kondisi tersebut diperparah pernyataan berbeda petinggi negara, termasuk dikalangan menteri yang notabenenya pembantu presiden. Titik perseteruannya adalah antara olahraga bulutangkis dan rokok.
Menyandingkan dua hal yang saling bertolak belakang memang berpotensi menimbulkan sengketa. Bulutangkis identik dengan olahraga yang menyehatkan, sementara rokok identik dengan produk yang membahayakan kesehatan. Namun, pada kenyataannya industri rokok melalui PB Djarum bersinergi dengan perbulutangkisan Indonesia terus menerus mengharumkan nama Indonesia di kancah Internasional melahirkan pahlawan olahraga yang menjadi legendaris sepanjang sejarah perbulutangkisan Indonesia. Sehingga, bisa dipastikan nama PB Djarum begitu melekat dan mendapat tempat di hati masyarakat. PB Djarum telah melakukan pembibitan melalui Audisi Umum Beasiswa Djarum sejak tahun 2006, meski keberadaan rokok selalu mengundang perdebatan.
Menurut Ketua Umum LPA GENERASI, Ena Nurjanah, kekosongan hukum atau ketidakpedulian pemerintah untuk menegakkan aturan hukum tentang rokok bagi anak-anak pada saat itu membuat PB Djarum leluasa bergerak melakukan pembibitan dengan menggunakan logo Djarum dalam setiap kegiatan yang mereka sponsori.
“Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau baru muncul pada tahun 2012 yaitu PP No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP ini juga memuat aturan tentang perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil”, kata Ena Nurjanah diujung ponsel, saat dihubungi wartawan WARTAALAM.COM, Rabu (11/9/2019)
Ena Nurjanah juga menyebut, ada Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang merupakan pengganti UU No. 23 tahun 2002 yang diantaranya memuat pasal tentang kewajiban negara untuk memberi perlindungan khusus terhadap anak dari ancaman nikotin dan zat adiktif lainnya.
Ketua LPA GENERASI itu menyayangkan, adanya ketentuan perlindungan khusus bagi anak dan perempuan dalam PP No. 109 tahun 2012 tidak ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif ke semua sektor swasta, terutama perusahaan rokok yang turut berkontribusi dalam dunia olahraga.
Langkah sosialisasi sangat penting agar pihak swasta seperti PB Djarum segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada. Agar PB Djarum tidak dianggap melakukan pelanggaran terus menerus sementara di satu sisi PB Djarum sangat istimewa di hati masyarakat karena telah mendorong gairah berprestasi anak bangsa.
Ketidakseriusan pemerintah untuk menegakkan aturan tersebut telah menjadi boomerang ketika pada saat ini muncul kelompok masyarakat yang menggugat atas apa yang sudah dilakukan PB Djarum terhadap anak-anak melalui program pembibitan atlit bulutangkis.
Masyarakat terbelah ketika PB Djarum memutuskan untuk menghentikan program pembibitan di tahun 2020. Mereka melampiaskan marahnya kepada KPAI yang dianggap sebagai penyebab penghentian tersebut. Kalangan pemerintahan pun juga terbelah Kemenpora mendukung PB Djarum untuk melanjutkan program pembibitan dan menganggap tidak ada eksploitasi anak. Bahkan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah tempat dimana PB Djarum bermarkas, meminta PB Djarum tetap meneruskan kegiatannya, dalam suatu kesempatan, Ganjar Pranowo bersuara lantang siap bertanggung jawab.
Sementara Kemenkes konsisten menyatakan bahaya rokok, namun dengan tidak mau berpendapat tentang permasalahan pembibitan PB Djarum. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah.
“Pemerintah punya tanggung jawab untuk selalu melindungi rakyatnya dari berbagai bahaya yang mengancam kesehatan warganya, terlebih terhadap anak-anak yang harus dijauhkan dari paparan nikotin dan zat adiktif lainnya dengan cara apapun,” kata Ena Nurjanah.
Di sisi lain, pinta aktifis perempuan dan anak ini, pemerintah juga harus bisa meredam kemarahan masyarakat atas hilangnya kesempatan memperoleh program pembibitan secara gratis dan besarnya jasa PB Djarum dalam mengharumkan nama Indonesia.
Program pembibitan PB Djarum sudah terbukti handal sehingga sudah sepatutnya mendapat apresisasi pemerintah dengan cara yang tepat tanpa melanggar perundang-undangan tentang tembakau, karena pada kenyataannya sekalipun ada pelarangan tembakau dalam skala tertentu, namun industri rokok masih resmi diperkenankan keberadaannya di tanah air.
Ena Nurjanah mengingatkan, keberhasilan pemerintah mengatasi kasus yang sedang menghangat ini akan sangat berpengaruh terhadap dunia usaha lainnya yang turut memajukan dunia olahraga di tanah air dengan lebih peduli terhadap berbagai aturan perundang-undangan yang melindungi seluruh warganya terlebih perlindungan bagi anak-anak yang akan menjadi generasi penerus bangsa. (ES.007).