Lampung Selatan, wartaalam.com–Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan (Satpol PP) secara serentak, Selasa 10 Februari 2026 melakukan penertiban iklan, reklame, bunner, dan baliho ilegal atau tidak berizin yang terpasang di tempat-tempat umum di seluruh kecamatan.
Kasat Pol PP setempat, Maturidi Ismail mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, dan keselamatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
“Serentak, dari 10-13 Februari sudah kami minta seluruh pemerintah kecamatan di bersama Pol PP setempat mendata, peneguran hingga melaksanakan penertiban serta pembongkaran terhadap banner, spanduk dan lainnya sebagainya yang tidak mematuhi peraturan daerah, nomor 3 tahun2020,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, sasaran penertiban tersebut pemasangan reklame yang tidak berizin, menganggu estetika, ketertiban, atau keselamatan pengguna jalan serta pemasangan reklame yang izinnya sudah melewati masa berlaku atau kadaluarsa.
“Dipasang pada fasilitas umum, seperti di pohon, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, jembatan, pagar pemerintah. Kemudian pemasangan yang menganggu pemandangan atau estetika, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, seperti reklame yang sudah lapuk, rusak hingga yang izinnya sudah kadaluarsa,” katanya.
Agar target kegiatan tercapai optimal, dia berharap pihak kecamatan menyampaikan laporan hasil kegiatan penertiban baik itu berupa berita acara, foto dan vidio kepada pemerintah kabupaten melalui Satuan Pol PP setiap hari pelaksanaan penertiban.
“In syaa.Allaah penertibannya ini akan laksanakan secara berkala dalam beberapa kali dalam setiap tahun. Diharapkan langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” katanya. (Kmf)






