PRINGSEWU, wartaalam.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2025. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 91 persen, sementara realisasi belanja berada di angka 87,09 persen, melampaui rata-rata nasional yang tercatat sebesar 74,71 persen. Capaian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, S.H., M.H.Olpin mengatakan, capaian tersebut diperoleh berdasarkan pemaparan Kementerian Dalam Negeri dalam zoom meeting nasional yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian, Selasa (24/12/2025). Kegiatan itu diikuti seluruh kepala daerah se-Indonesia, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah, hingga kepala Bappeda, Bapenda, BPKAD, dan inspektur daerah.Menurut Olpin, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan bahwa kinerja fiskal Kabupaten Pringsewu berada pada kategori baik dan stabil. Tingginya realisasi pendapatan dan belanja dinilai mencerminkan efektivitas perencanaan serta pelaksanaan anggaran daerah. Selain itu, capaian ini juga menunjukkan bahwa program-program pemerintah daerah dapat dijalankan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.“Alhamdulillah, realisasi APBD Kabupaten Pringsewu dinilai baik dan berada di atas rata-rata nasional. Untuk realisasi pendapatan mencapai 91 persen dan belanja 87,09 persen. Ini patut kita syukuri bersama,” ujar Olpin Putra saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).Ia mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu. Koordinasi yang solid antara perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran menjadi kunci utama dalam menjaga kinerja fiskal daerah tetap optimal sepanjang tahun anggaran berjalan.Selain capaian APBD 2025, Olpin juga menyampaikan perkembangan terkait APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026. Saat ini, RAPBD 2026 telah selesai dievaluasi Pemerintah Provinsi Lampung dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang hasil evaluasi RAPBD Kabupaten Pringsewu.Setelah proses evaluasi tersebut, badan anggaran eksekutif dan legislatif melakukan pembahasan serta penyempurnaan pada 24 Desember 2025. Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan penerbitan nomor register APBD 2026 oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai tanda sah berlakunya dokumen anggaran.Olpin mengatakan, hasil evaluasi provinsi pada prinsipnya bersifat penguatan dan pengingat terhadap pemenuhan ketentuan regulasi, belanja mandatori, standar pelayanan minimal (SPM), serta sinkronisasi program daerah dengan kebijakan nasional, termasuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden dan program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung. (Ade)






