PRINGSEWU – Camat Pringsewu Cristianto Hariadinata Sani,memaparkan hasil mediasi penyelesaian masalah sengketa batas tanah warga dengan tanah calon dapur SPPG di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu di kerjanya Senin( 01/12/2025).
“Adapun mediasi itu mengedepan musyawarah,dan telah disepakati meliputi,1.Pembangunan SPPG untuk lanjut dilaksanakan,pembangunan disesuaikan kondisi ex sekolah SD Negeri 3 Margakaya,2.SPPG Margakaya mengutamakan tenaga kerja yang berasal dari Pekon Margakaya,dan 3. Pembangunan gedung SPPG harus mengutamakan pengelolan limbah,” tuturnya

Camat Pringsewu mengatakan, untuk mediasi itu dilakukan secara musyawarah,dan sepakati pembangunan SPPG tetap berlanjut dan semua pihak menerima,yang dihadiri oleh Cristianto Hariadinata Sani (Camat Pringsewu), Iswanto (Kabid Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) serta Yusuf (Kabid Aset BPKAD),SPPG Margakaya,Satpol PP,Aparatur Pekon setempat. (Ade)






