Sidang Lanjutan Mantan Gubernur Bengkulu, JPU KPK Hadirkan Tujuh Pejabat

0
2057
Ketujuh pejabat tinggi di Lingkungan Pemprov Bengkulu saat memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/Anggi Mayasari)
Ketujuh pejabat tinggi di Lingkungan Pemprov Bengkulu saat memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/Anggi Mayasari)

Kota Bengkulu, wartaalam.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan tujuh pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai saksi terkait dugaan kasus dana gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Ketujuh pejabat tinggi tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Haryadi.

Kemudian Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Bengkulu Karmawanto, dan staf ahli Gubernur Bengkulu Sisardi dan Zahirman Aidi.

“Sekitar Juni hingga Agustus saya lupa, mendapatkan perintah untuk memenuhi permintaan (Rohidin). Kami diberikan arahan dari beliau di ruang kerja gubernur bahwa ingin mencalonkan kembali menjadi calon Gubernur Bengkulu 2024 hingga 2029, agar kami mendukung dan diminta untuk mendukung kelancaran pemenangan, khususnya di Kabupaten Kaur,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (7/5/2025).

Pada pertemuan tersebut, Rohidin Mersyah meminta kepada tujuh saksi agar memenangkan dirinya pada pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 khususnya di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ia mengaku diminta untuk membantu logistik sekira Rp 175 juta, namun kemudian ada penambahan menjadi Rp 195 juta yang diserahkan ke ajudan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi yaitu Naufal.

“Salah satu poin rapat, selain membantu kami juga diminta secara logistik dan finansial 30 persen dari kebutuhan pemenangan seperti logistik, baliho, uang tunai di Kabupaten Kaur dan jumlah yang dibagi sesuai kesepakatan,” kata dia.

Namun, pada September 2024 dirinya tidak mengetahui informasi selanjutnya, sebab ditunjuk sebagai Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Seluma.

“Saya menangkap (beranggapan) akan dilakukan mutasi jika tidak membantu proses pemenangan gubernur di Kabupaten Kaur. Rohidin Mersyah tidak mengatakan secara lugas tapi kami menganggap arahan tersebut sebagai bentuk ancaman dan menyetujui permintaan tersebut,” kata Meri.

Sebelumnya, JPU KPK RI menyebutkan, mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebanyak Rp 30,3 miliar.

Aliran dana yang diterima Rohidin mencapai Rp 30,3 miliar tersebut seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya sebagai gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.

Seluruh uang tersebut diterima Rohidin Mersyah melalui ajudannya, Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu nonaktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini