
Lampung Selatan, wartaalam.com–Pengelolaan lahan parkir di Pasar Inpres Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berpotensi memicu keributan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten setempat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) tertanggal 1 Mei 2025.
SPT tersebut menetapkan pengelola baru dengan masa berlaku hingga 30 Juni 2025.
Penerbitan SPT itu menuai protes dari pengelola sebelumnya yang merasa keputusan Dishub dilakukan secara sepihak tanpa ada koordinasi.
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak pengelolaan parkir yang telah berjalan puluhan tahun.
Ketua Pengelola Parkir Pasar Kalianda, Ismanto yang akrab disapa Babeh menyatakan keberatan atas kebijakan pengalihan tersebut.
Ia mengatakan, menolak keputusan sepihak dari Dishub, sebab selama ini pihaknya selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Selama puluhan tahun saya mengelola parkir di Pasar Kalianda dengan mengikuti semua aturan yang berlaku. Tapi kalau memang saya masih diberi kepercayaan, saya siap mengikuti aturan baru yang ditetapkan Dinas Perhubungan,” kata Ismanto, Sabtu, (3/5/2025).
Sebagai bentuk penolakan, pada Sabtu, 3 Mei 2025, puluhan warga dan petugas parkir menggelar orasi di Terminal Pasar Kalianda.
Sekira 50 orang hadir dalam aksi tersebut, termasuk warga yang merasa terpanggil untuk mempertahankan pengelolaan parkir berbasis kearifan lokal.
Seorang warga, Rudy mengatakan kekhawatirannya terkait pengalihan pengelolaan tersebut.
Dia menilai selama ini pelayanan parkir oleh Ismanto berjalan baik dan tidak pernah menimbulkan masalah.
Menurut dia, selama ini tidak pernah ada masalah. Saat lahan parkir dikelola Ismanto, pengaturannya rapi dan masyarakat juga nyaman.
“Sangat disayangkan pengalihan pengelolaan parkir ini, tidak ada dasar kebijakan yg ditetapkan Dishub. Saya khawatir ini malah memicu keributan yang akan merugikan semua pihak, terutama pedagang dan pengunjung pasar,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan setempat, Harizon, menyatakan penerbitan SPT kepada pihak pengelola baru.
Menurut dia, dalam enam hingga tujuh bulan terakhir, pengelola lama tidak lagi menyetor retribusi kepada Dishub, sehingga perlu dilakukan evaluasi.
“Ini jelas merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami menunjuk pengelola baru yang kami nilai bisa menjalankan kewajiban dengan lebih baik,” katanya.
Hingga saat ini, situasi di sekitar Pasar Kalianda masih berjalan kondusif. Namun, Dishub diminta untuk membuka ruang dialog agar polemik ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat luas. (dbs)