KPK Sita 65 Lahan Milik Petani yang Dibeli Hutama Karya Terkait Kasus Tol Trans Sumatera

0
362

Jakarta, wartaalam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

“Pada tanggal 14-15 April tahun 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tessa mengatakan, mayoritas lahan tersebut merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Pembayaran lahan belum lunas, baru sekadar uang muka pada tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen.

“Sudah hampir 6 tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut,” ujar dia.

Tessa mengatakan, para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena surat-surat kepemilikan lahan dipegang pihak notaris.

Selain itu, para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi.

“Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” tutur dia seperti dilansir Kompas.com.

Berdasarkan hal tersebut, KPK menyita 65 lahan tersebut dengan tetap mempersilakan petani memanfaatkan lahan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan hak para petani yang belum terbayarkan selama 6 tahun ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, mantan kepala Divisi PT Hutama Karya, dan IZ dari pihak swasta.

Lembaga antirasuah telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini