Polisi Ringkus Tersangka Curanmor 10 Kali Beraksi di Bandarlampung

0
324

Bandarlampung, wartaalam.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, Provinsi Lampung menangkap lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah sepuluh kali beraksi di kota setempat.

“Kelima tersangka ditangkap jajaran Polresta Bandarlampung, Selasa (28/1),” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Rabu (29/1/2025).

Ia mengatakan, komplotan itu telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sepuluh lokasi berbeda di Kota Bandarlampung dalam dua minggu terakhir.

“Mereka dikenal sebagai kelompok asal Kabupaten Lampung Tengah yang terorganisasi,” kata dia.

Ia mengatakan, dalam aksinya para tersangka menggunakan tiga unit sepeda motor sebagai kendaraan operasional serta membawa senjata api rakitan jenis revolver untuk mengintimidasi korban dan siapa pun yang mencoba menggagalkan aksi mereka.

“Guna memuluskan aksinya para tersangka juga memakai kunci seribu untuk merusak gembok pagar dan kunci letter T untuk membobol kontak sepeda motor yang menjadi target,” kata dia.

Alfret Jacob mengatakan, kronologi penangkapan kelima tersangka bermula dari anggota Polsek Kedaton melakukan patroli wilayah, kemudian melihat lima orang yang diduga ingin melakukan tindak kejahatan.

“Saat ingin dilakukan penangkapan komplotan tersebut melakukan perlawanan terhadap polisi dan melepaskan tembakan ke arah anggota kami. Kemudian dalam upaya meringkus komplotan tersebut anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengamankan dua dari lima tersangka,” kata dia.

Selanjutnya, anggota Polresta Bandarlampung melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Ketiga tersangka, kami tangkap di wilayah Kecamatan Sukarame, karena mereka juga melakukan perlawanan maka anggota pun memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata dia.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan, polisi mengidentifikasi kelima tersangka, Tio Pratama Yuda Ais Gopleng (23) dan Andi Septian Ais Dobleng (29) sebagai eksekutor pencurian, serta Diki Irawan (23), Wahyudi Ais Ateng (29), dan Sulistiyono (32) yang berperan sebagai pilot atau pemantau situasi di lokasi kejadian.

“Modus komplotan itu dengan bongkar kunci kontak motor. Kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, dua unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam, serta berbagai alat perusak kunci,” kata dia.

Dia mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Mereka juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No: 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini