Bandarlampung, wartaalam.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengatakan, hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi terkait mafia tanah di Lampung Selatan (Lamsel).
“Tentang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, kami telah periksa 15 orang saksi,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy, di Bandarlampung, Jumat (24/1/2025).
Dia mengatakan, 15 orang saksi yang diperiksa Kejati Lampung tersebut terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), swasta dan warga sekitar.
“Termasuk ASN dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kami periksa sebagai saksi,” kata dia.
Ia mengatakan, terkait kasus dugaan mafia tanah atas kepemilikan aset Kementerian Agama Provinsi Lampung tersebut, hingga kini Penyidik Kejati masih terus bekerja dengan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti.
“Baik saksi maupun alat bukti lain yang sedang kami kumpulkan ini untuk memperkuat pembuktian guna menemukan tersangkanya,” kata dia.
Menurut dia, Kamis (23/1/2025) penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan terhadap rumah T.S.S, di Kota Bandarlampung.
“Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik telah menemukan dokumen-dokumen dan surat – surat serta barang elektronik yang berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata dia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo berharap kasus sengketa lahan seluas 1,7 hektare di Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) dapat menjadi terang-benderang.
“Harapannya tentu kasus itu jadi terang benderang dan tanah yang disengketakan itu kembali lagi ke Kemenag karena itu kan untuk keperluan bangsa dan negara untuk madrasah atau hal lainnya yang diperuntukkan bagi umat,” katanya.
Dia mengatakan tanah milik Kemenag yang sedang ditangani Kejaksaan Lampung, sudah lebih dari dua tahun lalu berperkara dengan pihak swasta yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
“Jadi ada lahan Kemenag diklaim dan dimiliki entitas swasta dan yang bersangkutan memiliki sertifikat di tanah tersebut,” kata dia. (*)