Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Karkas Babi Tanpa Dokumen Lengkap

0
291

Bandarlampung, wartaalam.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan penyelundupan karkas serta jeroan babi tanpa dokumen lengkap dalam patroli rutin di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

“Penyelundupan daging karkas dan jeroan babi itu digagalkan petugas gabungan saat patroli rutin di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” ujar Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Jumat (24/1/2025).

Ia mengatakan, penyelundupan tersebut terungkap saat petugas gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mencurigakan di area Pelabuhan Bakauheni.

“Saat petugas melakukan pemeriksaan, awalnya supir mengaku membawa ikan. Tapi saat diperiksa, petugas menemukan daging karkas dan jeroan babi yang disimpan dalam 20 box fiber,” katanya.

Ia mengatakan, supir tidak bisa menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner, hasil uji laboratorium yang menyatakan bebas PMK dan ASF saat diminta oleh petugas.

Kemudian karkas dan jeroan tersebut tidak diangkut menggunakan alat angkut yang sesuai yaitu yang berpendingin untuk mencegah daging busuk, serta dalam proses pengiriman tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

“Setelah diidentifikasi, keseluruhan daging tanpa dokumen yang diangkut diperkirakan mencapai 1.200 kilogram yang terdiri dari 1.140 kilogram karkas babi dan jeroan seberat 60 kilogram. Dari keterangan supir, daging babi tanpa dokumen itu berasal dari Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah dengan tujuan Kampung Belimbing, Kosambi, Tangerang, dan Banten,” ucap dia.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso menambahkan penyelundupan produk hewan, ikan maupun tumbuhan yang tidak dokumen yang dipersyaratkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Hal tersebut terjadi karena kualitas produk tidak terjamin. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk makin memperketat pengawasan di perlintasan antara daerah agar meminimalisasi segala jenis penyelundupan,” katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini