Komisi VII DPR Mengapresiasi Pengesahan Kebijakan Penghapusan Utang UMKM

0
168
Pimpinan Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya, Jakarta, Kamis (7/11/2024) (Komisi VII)
Pimpinan Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya, Jakarta, Kamis (7/11/2024) (Komisi VII)

Jakarta, wartaalam.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengapresiasi langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya.

Ia menilai langkah tersebut dilaksanakan sebagai upaya dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

“Apa yang dilakukan pak Presiden adalah hal yang baik. Kebijakan ini akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat menurun,” kata dia, di Jakarta, Kamis (7/12/2024).

Chusnunia mengatakan, dirinya akan turut mengawal aturan baru tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan bantuan penghapusan piutang.

“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran” katanya.

Dia berharap melalui kebijakan itu para pelaku UMKM menemukan semangat baru untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya.

Dirinya mengatakan, pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian Indonesia.

Dengan begitu upaya memajukan perekonomian negara dengan membantu pelaku UMKM untuk terus berkembang.

“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita maka dari itu kita semua wajib turut membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang” ujarnya

Adapun pada Selasa sore (5/11), Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani presiden di Istana Merdeka, Jakarta dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna,” kata presiden.

Kepala negara mengatakan, seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti kementerian serta lembaga terkait.

Presiden menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.

Agenda dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, di antaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini