Polresta Bandarlampung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Rudapaksa SL

0
424

Bandarlampung, wartaalam.com–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung telah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus dugaan rudapaksa yang menimpa SL.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus itu.

“Sudah ada empat saksi yang kami periksa, termasuk korban,” ujar Hendrik, Jumat (18/10/2024).

Selain itu, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung dengan nomor: SPDP / 148 / V / 2024 pada 31 Mei 2024 sebagai bentuk formal dimulainya penyidikan.

Dia mengatakan, ada kendala dalam pengumpulan keterangan saksi lainnya.

“Hambatan yang kami hadapi, ada dua saksi yang telah dipanggil, tetapi tidak hadir tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Pihaknya berencana memanggil ulang disertai surat perintah membawa, mengingat keterangan saksi ini penting dalam upaya pengungkapan kasus.

“Kedua saksi ini cukup penting, mengingat korban tidak mengenal pelaku yang disebut-sebut berinisial NV,” katanya.

Sementara itu, Ramadhani, kuasa hukum keluarga korban, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang terus berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Kami bersama penyidik terus mengawal proses kasus ini. Kami menghargai upaya profesional yang dilakukan,” katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini