TANGGAMUS, wartaalam.com–Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, AKP Bambang Sugiono mengatakan, pihaknya menangkap dua terduga, Candra Andesta alias Blukang (35), warga Pekon Kedaloman, dan Sugeng Pramono (30), warga Dusun Talang Jakarta, Pekon Datar Lebuai.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan di sebuah rumah di Pekon Kedaloman, Senin, 31 September 2024, sekira pukul 16.00 WIB,” kata Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (1/10 2024).
Menurutnya, barang bukti yang diamankan di tempat kejadian berupa satu buah bong, pipa kaca berisi shabu, plastik klip bening, dan beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu.
Bambang mengatakan, terduga Candra Andesta merupakan residivis dengan riwayat kriminal berat, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Sementara itu, Sugeng Pramono juga memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka yang saat itu tengah mengonsumsi shabu,” katanya.
Menurut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus itu dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus, sebab tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lebih besar.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dihadapkan pada pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. (pon)