Polisi Tangkap Tersangka Penembak Mahasiswa Magang di Kantor Bawaslu Lampung

0
9

Bandarlampung, wartaalam.com–Polisi menangkap tersangka penembakan di Kantor Bawaslu Lampung yang mengenai seorang mahasiswa yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan, SP (26) menjadi korban peluru nyasar dari sebuah air softgun.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian mengungkap tersangka dan menemukan barang bukti narkotika.

Pelaku, Klinton Al Holiab Sinaga (19), warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandarlampung, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, di Bandarlampung, Sabtu (31/8/2024) mengatakan, penembakan itu bermula dari kecemburuan tersangka setelah melihat korban melambaikan tangan kepada teman wanitanya.

“Korban tidak sengaja melambaikan tangan kepada teman wanita tersangka, yang kemudian memicu kecemburuan dan berujung penembakan menggunakan air softgun. Peluru mengenai lengan korban,” kata Abdul Waras.

Tak hanya berhadapan dengan ancaman hukuman pasal percobaan pembunuhan, saat penangkapan di sebuah penginapan di Rangai, Katibung, Lampung Selatan, polisi menemukan sejumlah besar narkoba yang disimpan tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk air softgun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat buah timbangan digital.

“Penemuan narkoba itu menguatkan dugaan tersangka juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kami saat ini masih mendalami asal barang bukti tersebut dan keterlibatan teman wanita pelaku dalam kasus ini,” katanya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 atau pasal 531 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Abdul Waras mengatakan, kejadian itu sama sekali tidak terkait dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada Lampung 2024.

“Ini murni kriminal yang dipicu kecemburuan pribadi, tanpa ada hubungan dengan politik atau Pilkada,” ujarnya.

Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu, termasuk potensi adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas.

“Penyelidikan masih berlangsung, dan kami akan terus berupaya mengungkap semua pihak yang terlibat,” tuturnya. (***)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini