TANGGAMUS, wartaalam.com– Unit Reskrim Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan barang hasil kejahatan, Minggu (7/4/ 2024).
Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan, dua remaja yang terlibat kejahatan tersebut, FN (18), warga Gisting, Tanggamus dan RA (16), warga Kota Agung Timur, Tanggamus.
“Selain dua tersangka, turut ditangkap penadah, Ku (58), residivis kasus serupa, warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus,” kata Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Senin (8/4/2024).
Menurut Bambang, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan Supriyadi (38), warga Pekon Way Pring, Pugung, Tanggamus, yang menjadi korban curanmor Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Purwodadi, Gisting.
Dia mengatakan, kronologis penangkapan dan ungkap kasus dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi tentang pencurian sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Talangpadang beserta anggota melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat serta mengidentifikasi residivis penadah, yang kemudian diketahui sebagai Ku, warga Pekon Kuta Dalom, Gisting, Tanggamus.
Pada Minggu, 7 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan upaya paksa penggeledahan rumah Ku di Pekon Kuta Dalom. Barang bukti yang ditemukan satu unit sepeda motor merk Honda Beathitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, yang merupakan hasil curian.
“Ku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari FN warga Gisting, Tanggamus, kemudian melakukan penangkapan di rumahnya,” katanya.
Berdasarkan keterangan FN, ia mengakui melakukan kejahatan bersama RF dan AD, yang akhirnya RF diamankan di kediamannya di Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur, Tanggamus.
“Sementara satu tersangka lain AD, warga Kota Agung, yang belum ditangkap dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Bambang mengatakan, kronologi kejadian, Selasa, 23 Januari 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Korbannya Irfan anak Supriyadi. Peristiwa tersebut terjadi saat Irfan memarkirkan sepeda motor tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE di halaman sebuah rumah.
Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang. Setelah memarkir kendaraannya, Irfan melanjutkan aktivitasnya, belajar di MTS Pelita Pekon Purwodadi, yang tidak berjauhan dari tempat parkir sepeda motornya.
Namun, ketika Irfan hendak mengambil kembali sepeda motornya, dia mendapati kendaraannya telah hilang dari tempat semula.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 9 juta, kemudian dilaporkan ayah korban,
Supriyadi, ke Polsek Talangpadang,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 4208 ZE, STNK, dan BPKB Motor BE 4208 ZE.
“Atas perbuatannya, FN dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. Sementara Ku selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun,” katanya. (pon)