PRINGSEWU, wartaalam.com—Aparat kepolisian Polres Pringsewu mengamankan seorang mucikari dalam prostitusi online, NS (27), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Minggu (31/3/2024).
Selain mucikari, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang berperan menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK), KH (18), warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26), warga Jakarta.
Selain ketiga wanita tersebut, petugas menyita satu unit ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga didapat dari menjajakan PSK.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, NS diamankan polisi di rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat, Minggu (31/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
“Sedangkan dua PSK diamankan di penginapanan di Kelurahan Pringsewu Timur tak lama setelah mengamankan NS,” ujar Al Haqqi, Senin (1/4/2024) siang
Haqqi mengatakan, NS yang keseharainnya berprofesi sebagai terapis kecantikan menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial Whats App dengan tarif Rp 700 ribu dan bisnis esek-esek diakui NS sudah dijalani sebulan ini.
“Dari bisnis tersebut, NS mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp 100 ribu per transaksi,” katanya.
Dia mengatakan, ketiga wanita tersebut tengah menjalani pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan
“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat Ramadhan,” katanya. (pon)