Lampung Selatan, wartaalam.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan tenaga harian lepas sukarela (THLS) atau tenaga honorer mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun 2024.
Kabar gembira itu disampaikan Bupati setempat Nanang Ermanto bertepatan dengan upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Provinsi Lampung tahun 2024, di Lapangan Korpri, komplek Pemkab setempat, Selasa (19/3/2024).
“Saya lihat tadi sedih semua karena panas. Begitu pak bupati bilang THR, sumringah semua. Panas terasa sejuk seperti di bawah pohon yang rindang,” ujar dia, saat menyampaikan sambutan pada upacara HUT 60 Provinsi Lampung.
Dia mengatakan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Namun, tidak untuk tenaga honorer.
Kendati demikian, kata dia, pemberian THR untuk tenaga honorer merupakan suatu hak dan kewajiban, namun menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi kalau sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, pemerintah daerah wajib tidak wajib. Tapi ini kebijakan saya, setelah melihat kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Selain tenaga honorer, dia juga bakal memberikan kenaikan THR untuk aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
“Saya sudah panggil tim anggaran. Jika tahun 2023 sekira 30 persen, hari ini tahun 2024 naik 50 persen. Saya minta tim anggaran jangan mepet-mepet, H-10 Lebaran sudah harus terdistribusi ke seluruh pegawai,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin mengatakan, PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur tentang pemberian THR untuk ASN, yakni PNS maupun PPPK.
“Sebetulnya itu kebijakan. Belum tentu kabupaten/kota lain memberikan THR untuk tenaga honorer,” kata dia.
Menurutnya, THR bagi ASN Pemkab Lampung Selatan tahun ini sekira 50 persen dari besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Naik dari tahun lalu yang hanya 30 persen. Sementara untuk THLS tidak mengalami perubahan dari tahun lalu.
“Khusus untuk THLS, ini kebijakan bupati, semuanya dapat. (Besaran) seperti tahun lalu, sama. Karena yang diatur resmi dalam PP itu hanya ASN,” katanya. (amar/kmf)