Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Dua Tersangka Curas Diringkus Polisi

0
1364

Lampung Tengah, wartaalam.com–Dua pria di Lampung Tengah yang menodong warga pakai pistol mainan, diringkus Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Pistol mainan yang dibawa SP (53) dan DS (32) digunakan menodong Wahyu Hatarto (31), di Jalan Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Sabtu (2/3/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kedua tersangka beraksi pada malam hari, sekira pukul 21.30 WIB.

Kedua tersangka sempat kabur waktu dikejar warga saat kejadian, tapi SP dan DS dicokok polisi, Minggu (10/3/24).

“Saat tersangka dan barang bukti kami gulung, ternyata senjata api yang dipakai untuk melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), pistol mainan,” kata Roma saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/24).

“Saat diperiksa, kedua tersangka, warga Dusun II Kampung Bumiraharjo, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah,” ujarnya.

Menurut dia, pengakuan SP dan DS, cara mereka melakukan aksinya, menggunakan satu unit sepeda motor merk Jupiter MX plat T 3713 MP berboncengan.

Mulanya, korban dipantau dan dibuntuti selama di Jalan Kampung Bumiraharjo.

Saat ditempat sepi, tersangka memepet dan menghadang sepeda motor Honda Beat BE 3940 IB milik korban, satu pelaku lalu menodongkan pistol sambil mengancam.

“Karena takut ditembak, korban turun dari motor. Saat pelaku menaiki motornya, barulah dia berteriak minta bantuan warga,” ujarnya.

Warga yang mendengar teriakan korban di depannya, langsung mengejar pelaku sekira 100 meter dan menabrakkan dirinya ke pelaku yang sedang membawa sepeda motor korban.

Karena ditabrak warga, SP dan DS bergegas kabur meninggalkan motor dan korbannya.

Tersangka SP diamankan polisi di rumahnya setelah korban melapor.

Disusul penangkapan DS sekira pukul 00.30 WIB, di persembunyiannya.

Kini, kedua tersangka berikut pistol mainan dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

“SP dan DS dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini