Curi Telepon Genggam, Seorang Warga Ditangkap Polisi

0
63

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Way Bungur, meringkus seorang pria yang diduga terlibat pencurian telepon genggam.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur AKP Putu Hartha, Rabu (28/2/2024) mengatakan, tersangka SJ (41), warga Kecamatan Way Bungur.

Peristiwa pencurian telepon genggam yang terjadi, 4 Januari 2024, menimpa FF (18) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

Tersangka diduga mengawali aksinya, dengan cara membongkar jendela, kemudian masuk rumah dan mengambil telepon genggam, yang sedang dicas korban.

Petugas kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, Selasa (27/2/2024), tanpa perlawanan di Desa Taman Sari, Kecamatan Purbolinggo.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan telepon genggam, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini