LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur karena korupsi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (21/2/2024) mengatakan, tersangka KM (57), warga Kecamatan Marga Tiga.
Berdasarkan data polisi, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sekira Rp 849.315.000, dengan total kerugian mencapai Rp 246.785.840.
“Perbuatan jahat tersangka terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023,” katanya.
Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran /nota dalam SPJ.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Selasa (20/2/2024) sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(pon)