Lampung Tengah, wartaalam.com – Pratiwi Juwanti (36), warga Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah mendatangi Mapolsek Gunung Sugih melaporkan suaminya, SGY (39), lantaran kerap mengacungkan senjata api rakitan (senpira) saat bertengkar, Rabu (21/2/24) sekira pukul 10.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, korban dan pelaku, pasutri asal Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
“Ia melaporkan suaminya atas kepemilikan senjata api rakitan,” kata kapolsek saat dikonfirmasi Kamis (22/2/2024).
Menurut korban, kata kapolsek, SGY kerap mengacungkan senpi ke istrinya saat bertengkar.
“Karena sering mendapatkan ancaman, Pratiwi diam-diam mengambil dan menyerahkan sepucuk senpira berikut 3 peluru kaliber 9 mm aktif milik suaminya ke polisi,” katanya.
Berbekal barang bukti dan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung menindaklanjuti dan meringkus pelaku di rumahnya sekira pukul 17.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku membeli sepucuk senpira berikut 3 butir amunisi tersebut dari seseorang (DPO) asal Kabupaten Mesuji seharga Rp 5 juta,” katanya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat atas kasus tindak pidana membawa, menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yakni pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. (pon)