TULANGBAWANG BARAT, WARTAALAM.COM – Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung menangkap seorang pemuda, WC (22 tahun) yang menculik dan perbuatan asusila kepada anak perempuan di bawah umur.
“Tersangka ditangkap, 12 Oktober 2023. Kami menangkap tersangka di daerah Tiyuh Pulung Kencana,” ujar Kasat Reskrim AKP Dailami CH, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Ndaru Istimawan,
Jumat (13/10/2023).
Dia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika WC (22) pacar korban, saat pulang sekolah korban diajak ketemuan di rumah temannya lalu dibawa ke kontrakan pelaku dari hari Jumat (6/10/2023) sampai dengan laporan dibuat tetapi pelaku tidak izin terlebih dahulu kepada orang tua korban.
Menurut Dailami, selama di kontrakan tersangka sempat melakukan hubungan suami istri dengan korban KK (17). Saat diintrogasi, WC mengakui perbuatannya.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 76f jo Pasal 83 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Khusus tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (pon)