Viralkan SPBU Ngecor BBM, Ternyata AS Merupakan DPO Pelaku Curas Rampok

0
387

LAMPUNG UTARA, WARTAALAM.COM – Sempat viral di media sosial memberitakan tentang kecurangan pengecoran ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, seorang pemuda malah tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan (curas) rampok.

Tersangka AS (30), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, kini mendekam di sel tahanan Mapolres setempat lantaran, menjadi tersangka curas rampok yang telah DPO delapan tahun.

Kapolres AKBP Teddy Rachesna saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka.

“Ya benar, pelaku diamankan anggota karena telah menjadi DPO terlibat kasus curas rampok 8 tahun silam bersama rekannya yang sudah menjalani hukuman,” ujar AKBP Teddy, Rabu (27/9/2023)

Sementara, untuk kasus SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, yang telah viral tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setidaknya ada 5 orang yang dilakukan pemanggilan, yaitu pihak pelapor, pengelola SPBU dan pelaku pengecor penimbun maupun pengangkut,” katanya.

“Terhadap pihak – pihak terkait, kita telah melakukan pemanggilan. Untuk saat ini tengah dilakukan penyelidikan, seperti motif, jenis BBM digelapkan apakah subsidi atau bukan.

“Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan tindak lanjuti secara hukum yang berlaku, apabila terbukti akan kita tindak secara tegas,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini