LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Petugas Kepolisian Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Pasir Sakti, meringkus seorang buronan kasus penggelapan mobil, yang sempat melarikan diri ke Jawa Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP M Sugeng, dan Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Jumat (22/9/2023), mengatakan, tersangka MZ (53) warga Serang Banten.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga nekat menggelapkan 2 unit kendaraan roda empat, masing-masing merk Toyota Vios dengan nomor polisi B 1216 EEF, dan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi A 1465 XQ, milik korban AK (35) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Peristiwa diduga dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura meminjam mobil bahkan juga sempat berniat membelinya dari korban, dengan menjanjikan akan membayar beberapa hari kemudian.
“Ternyata tidak menepati janjinya dan bahkan tidak dapat lagi dihubungi korban,” ujarnya.
Korban yang mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, melaporkan peristiwa kejahatan yang menimpanya ke Mapolsek Pasir Sakti.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan penyelidikan, hingga mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Jawa Timur.
(pon)