LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Seorang gembong pencurian hewan ternak sapi, dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena nekat melakukan perlawanan, saat dibekuk pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, Jumat (8/9/2023), mengatakan, inisial pelaku NY (44) warga Desa Taman Asri, Kecamatan Purbolinggo dan rekannya EP (29), warga Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku dan rekannya, diduga melakukan pencurian tiga ekor hewan sapi, milik korban SP (39), warga Kecamatan Way Bungur, Rabu (6/9/2023) dinihari.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan para pelaku, dengan cara membuka pintu kandang, kemudian merusak lampu penerangan, dan membawa kabur tiga ekor sapi milik korban.
“Para pelaku ternyata hanya membawa kabur satu ekor sapi menggunakan kendaraan roda empat, sementara dua ekor sapi lainnya belum sempat diangkut, akhirnya ditemukan
warga, saat ditinggalkan beberapa ratus meter dari kandang milik korban,” katanya.
Petugas Kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya mengidentifikasi keberadaan para pelaku, di wilayah Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Tetapi saat akan diringkus Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polsek Way Bungur, dibackup Polsek Bunga Mayang, dan Polres Tulangbawang Barat, seorang pelaku, NY melarikan diri.
“NY yang kemudian diketahui berada di Jalan Lintas Tulangbawang Barat, sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang menangkapnya menggunakan senjata tajam jenis golok, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
NY sempat dilarikan ke Puskesmas Mulyo Asri, Kabupaten Tulangbawang Barat untuk mendapatkan perawatan medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, NY diduga sudah beberapa kali melakukan pencurian ternak sapi, di Kabupaten Lampung Timur, antara lain di wilayah Kecamatan Way Bungur, Purbolinggo, Sekampung, Pekalongan, serta Batanghari Nuban bahkan ternyata pelaku dan kawanannya pernah beraksi di Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Pesawaran.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 unit mobil truk Isuzu Elf, senjata tajam jenis golok, lampu boklam, dan tali karet timba sumur, sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.
(pon)