Lampung Selatan, Wartaalam.com – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Eka Riantinawati aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), dan tenaga harian lepas sukarela (THLS) di lingkungan pemkab setempat harus tetap disiplin.
Menurut dia saat memimpin Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (24/7/2023), hari kerja dan jam kerja perangkat daerah dan pegawai aparatur sipil negara harus diterapkan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkannya peraturan pemerintah tentang disiplin ASN untuk meningkatkan produktivitas kerja sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, katanya.
Menurut dia, absensi sidik jari yang telah diterapkan selama ini, agar tetap dilaksanakan sebagai tolokukur serta pengawasan tingkat kedisiplinan para ASN.
Kedisiplinan itu bukan sekadar masuk kerja pagi dan pulang sore saja. Akan tetapi kedisiplinan tersebut harus menjadi pengingat semua untuk lebih meningkatkan kinerja guna memperoleh hasil maksimal, katanya..
Menurut dia akan sulit bagi ASN memperoleh hasil kerja yang maksimal, jika tidak ditanamkan tanggungjawab terhadap tugas-tugas yang dijalani.
Dia meminta, capaian-capaian yang telah diperoleh dalam kurun waktu sebelumnya harus menjadi orientasi menentukan sikap yang tepat dan benar dalam menjalankan setiap program kerja ke depan.
Sehingga setiap perencanaan kerja yang dilaksanakan akan mencapai target yang telah ditentukan.
Penerapan disiplin akan berpengaruh terhadap keberhasilan kerja kita sebagai aparatur negara, katanya. (amar/kmf)