Petualangan Dua Residivis Spesialis Perampokan Minimarket Berhenti di Polda Metro Jaya

0
505

JAKARTA, WARTAALAM.COM – Pertualangan dua kakak beradik, residivis spesialis pelaku perampokan minimarket asal Kampung Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,  Provinsi Lampung, berhenti di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/ 2023).

SS (33) dan J (25), yang dianggap aksinya paling meresahkan di wilayah Jabodetabek diringkus Tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam aksinya, kedua pelaku dikenal sadis dan tak segan-segan melukai korbannya. Polda Metro Jaya mencatat mereka telah beraksi di sembilan lokasi di berbagi minimarket di Jakarta. SS roboh dan tewas diterjang peluru polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.



“Catatan Polda Metro Jaya, kedua pelaku sudah sembilan kali beraksi. Para pelaku dikenal sadis di Jakarta. Sasaran mereka minimarket yang buka 24 jam,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully didampingi Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana, saat Jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/ 2023).

Menurut Titus Yudho Ully, kedua pelaku dan komplotannya dikenal sebagai perampok spesialis minimarket dengan menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Komplotan yang dikenal sadis itu sudah beraksi di sembilan minimarket di Jakarta dan Bekasi.

“Kedua pelaku ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi, kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam. Kedua pelaku, SS (33) dan J (25), sengaja mengincar minimarket Alfamart karena kerap kali buka 24 jam. Biasanya aksi perampokan dilakukan pada dini hari,” ujar Titus Yudho Ully.

Yudho sapaan akrabnya mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku SS berperan sebagai kapten dan merencanakan aksinya, sementara J berperan sebagai eksekutor.

“SS peran sebagai perencana, kapten dan eksekutor. J peran mengawasi sekitar TKP dan eksekutor,” ujarnya.

Pelaku S (ditangkap lebih dulu) kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara itu, pelaku SS tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat diamankan. 

“Atas kasus tersebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” katanya.

“Satu pelaku kami tindak tegas secara terukur. Pada saat melakukan proses penangkapan yang bersangkutan melawan dan melukai petugas. Oleh sebab itu, kami lakukan tindakan tegas terukur dan pada saat ke RS yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Yudo.

Kanit 2 Subdit Resmob Kompol Maulana Mukarom mengatakan, para pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Bekasi.

Dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk seragam ojek online, senjata api rakitan hingga senjata tajam, berbagai nomor kendaraan.

“Barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan beserta satu buah peluru. Lalu ada sebilah golok, golok tersebut memang pada saat TKP di Jagakarsa yang sempat menyabit karyawan Alfamart yang mengakibatkan luka berat,” katanya.

Pelaku yang tewas SS, kata Maulana, sudah diserahkan kepada pihak keluarga.

“Dalam aksinya, pelaku juga menggunakan seragam ojek online. Di toko Alfamart Jayakarsa  pelaku menggasak Rp58 juta dan melukai karyawan dengan golok,” katanya.

Kedua pelaku menghampiri pelapor dengan golok dan senjata api jenis pistol. Memaksa pelalor menunjukkan dan membuka brangkas uang. Lalu pelaku mengambil uang yang berada di dalam brangkas.

Setelah mengambil seluruh uang tersebut lalu pelaku pergi meninggalkan TKP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sejumlah tersebut dilaporkan ke Polsek Jatiasih untuk pengusutan lebih lanjut.

“Para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan modus yang  sama di beberapa lokasi yang berada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” katanya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini