Kejati Lampung Terima Pengaduan Penggelembungan Perjalanan Dinas pada Kantor DPRD Tanggamus

0
281

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima laporan pengaduan terkait penggelembungan atau mark up perjalanan dinas dalam dan luar kota pada Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

“Iya benar, kami sedang menangani laporan pengaduan tentang perjalanan Dinas pada DPRD kabupaten Tanggamus Tahun 2021,” kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto melalui Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin (8/5/2023).

Dia mengatakan untuk saat ini, laporan pengaduan tentang perjalanan dinas tersebut baru masuk tahap penyelidikan.

Ke depan, kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait mark up tersebut.

“Secepatnya akan kami kabarkan selanjutnya. Saat ini baru masuk tahap penyelidikan dan akan kami kabarkan,” kata dia. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini