JAKARTA, WARTAALAM.COM – Polda Metro Jaya akhirnya merespons keresahan masyarakat atas ulah pihak yang mengaku sebagai ahli waris yang kerap memblokade akses tol Jatikarya.
Orang-orang yang kerap ikut memblokade akses tol tersebut diminta tidak lagi beraksi dengan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu pemblokiran jalan dan anarkis warga yang memblokade juga viral di media sosial.
Para pengendara juga mempertanyakan kerja polisi atas blokade dan membuat tidak nyaman warga pengguna jalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, tindakan blokade akses tol oleh massa yang mengaku sebagai ahli waris tanah itu bisa masuk dalam pelanggaran pidana.
“Apa yang dilakukan massa itu merupakan perbuatan melawan hukum. Terdapat Pasal KUHP 192 KUHP yang ancamannya sembilan tahun. Kemudian ada pasal lain yang berkembang nanti,” ujar Hengki, Minggu (16/4/2023).
Menurut dia, demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang undang. Namun, terdapat aturan yang harus diikuti ketentuannya.
Bukan dengan memblokade aksel Tol Jatikarya, yang berpotensi melanggar undang undang yang mengatur soal penyampaian pendapat.
“Intinya kita semua memiliki hak. Tapi dibatasi kewajiban menghormati hak orang lain. Apa yang terjadi di sini bukan penyampaian pendapat di muka umum, Ini tidak sesuai undang undang,” ujarnya.
Polda Metro Jaya akan memanggil dan periksa berbagai pihak yang terlibat dalam aksi itu.
Hengki mengatakan, pihaknya akan memeriksa inisiator aksi blokade tersebut. Orang yang dianggap melanggar hukum juga akan diproses.
“Siapa inisiator, siapa uit locker yang menganjurkan ini, kami periksa mulai Senin. Siapa yang duduk di sini, periksa semua, melanggar hukum proses,” ujarnya.
Menurut dia, Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aksi pemblokiran akses Tol Jatikarya.
Dia berharap demonstrasi dan pemblokiran akses Tol Jatikarya yang mengganggu aktivitas masyarakat tidak lagi terulang.
“Ini sudah berulang kali, kalau sudah berulang kali namanya perbuatan berlanjut. CCTV ambil semua. Polsek sudah ada datanya, nama-namanya panggil semua,” katanya.
Petugas Polda Metro Jaya juga membongkar bale-bale atau sejenid gardu warga yang didirikan pihak yang mengaku ahli waris di tengah jalan Tol Jatikarya.
Hengki menyebutkan, penghancuran gubuk yang berada di tengah jalan tol itu dilakukan karena dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Malam ini kami adakan pembersihan. Kami berpatokan salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat, keamanan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” kata dia.
Gubuk itu, kata dia, kerap membuat lalu lintas terganggu dan menimbulkan kemacetan panjang.
“Aksi ini merupakan perbuatan melawan hukum, dilakukan di area publik, menggangu hak orang lain,” katanya.
Hengki mengatakan, bagi para pihak yang merasa haknya dilanggar silahkan menyampaikan aspirasinya pada pihak yang tepat dan menurut hukum yg berlaku.
“Sekali lagi, jangan dengan cara memblokir tol, jalanan umum sehingga berimbas pada masyarakat yang tidak tahu apa apa, namun kepentingannya terganggu.” (ril)