Viral Pria Ngaku Dikriminalisasi Tahun 2020 Ternyata Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan dan Buron

0
818

JAKRTA, WARTAALAM.COM – Viral di media sosial pengakuan seorang pria di Bekasi, Rico Pujianto yang menjadi korban penganiayaan dan diskriminalisasi.

Rico mengklaim dia akan membongkar dugaan penggelapan pajak di kantor PT Pratama Prima Bajatama tempatnya bekerja.

Dalam vidio itu, Rico bahkan mengaku disekap bosnya dan dianiaya serta dikriminalisasi polisi di Polda Metro Jaya tahun 2020. Bahkan dia menyebut nama satu perwira berpangkat AKP.

Hingga Kamis 6 April 2023, Vidio itu terus menyebar di group- group whatshapp, dengan berbagai editan dengan narasi yang sama.

Dalam video, Rico mengaku mendapatkan perlakuan tersebut lantaran mencoba membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan.

Terlihat Rico terduduk di sebuah ruangan. Dia menjelaskan kronologi penyekapan dan penganiayaan yang didalaminya.

Rico Pujianto menyebutkan peristiwa tersebut terjadi Oktober 2020. Saat itu dirinya hendak membongkar dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan inisial PT PPB.

Namun dia justru disekap dan dianiaya pemilik perusahaan inisial DS.

“Motif atau alasan beliau melakukan penganiayaan kepada saya karena saya bermaksud membongkar dugaan penggelapan pajak yang selama ini dilakukan perusahaan,” kata Rico dalam video viral.

Rico mengaku kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Kota Bekasi.

Menyikapi hal tersebut, DS saat itu mengajak berdamai, namun ditolak orang tua Rico.

Karena ditolak, DS balik melaporkan Rico ke Polsek Bantar Gebang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di perusahaan.

Laporan tersebut pun ditindaklanjuti dan Rico menjadi tersangka kasus tersebut.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kota Bekasi lanjut ditarik ke Polda Metro Jaya.

Saat proses penyidikan, Riko mengaku diintimidasi dan dikriminalisasi oknum polisi di Polda Metro Jaya.

Tindakan tersebut pun dilakukan di Polsek Bantargebang sebelum kasus dilimpahkan.

Rico menduga mereka bersekongkol dengan DS sebagai pemilik perusahaan untuk meloloskan DS dari laporan penggelapan pajak.

Rico mengaku sudah mengadukan tindakan DS ke Ditjen Pajak untuk mengusut kasus tersebut.

Faktanya, setelah ditelurusi wartawan tuduhan dan apa yang diungkapkan Rico di vidio itu berbanding terbalik, dan tuduhan itu tidak benar.

Rico justru menggelapkan uang Rp430 juta dari costemer yang tidak disetorkan kepada perusahaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo
Wisnu Andiko membenarkan kabar viralnya vidio tersrbut.

“Kami langsung menelusuri kebenaran atau bertabayun dengan pengakuan dan tuduhan yang dilayangkan Rico, dan ternyata itu tidak benar, berpotensi menyabarkan hoax,” kata Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas, data di Polda Metro Jaya menyebutkan, kasus laporan tuduhan penganiayaan dan penyekapan yang di laporkan Rico sudah dilakukan penyelidikan, namun karena tidak cukup bukti kemudian di perkara di SP3.

“Ada laporan Rico, dan sudah dilakukan proses pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur, profesional. Dan didapat bahwasanya terhadap laporan tersebut tidak ada. Tuduhan masalah penganiayaan dan penyekapan tidak ada. Dan perkara tidak dapat diteruskan sehingga terhadap perkaranya di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (6/4/2023) siang.

Justru, kata Trunoyudo, dalam hal lain, Rico justru tersangka atau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan, yang dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja.

“Kasus tersebut bermula dari adanya laporan customer PT PPB yang meminta faktur pajak atas pesanan barang yang telah dibeli melalui Rico,” kata Trunoyudo.

Dari keterangan penyidikan, saat itu pihak customer mendapatkan beberapa faktur pajak yang tidak sesuai aturan.

Setelah diselidiki, ternyata pesanan itu fiktif.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Rico juga diduga menggelapkan dana customer lebih dari Rp 430 juta.

Uang tersebut dibayarkan untuk memesan barang kepada perusahaan, namun tidak dibayarkan Rico.

“Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun tersangka pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan. Ada bukti buktinya semua di penyidik,” katanya.

Rico Buron Polisi

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Rico justru diduga melakukan kejahatan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 430 juta dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.

Selain itu, katanya, berkas perkara Rico soal laporan tersebut dinyatakan lengkap. Namun pihak kepolisian belum bisa melimpahkan tahap II karena Rico melarikan diri.

“Namun perkembangannya belum dapat dilakukan pada tahap II karena tersangka tidak pada tempatnya atau sulit didapatkan untuk tahap penyerahan,” ujarnya.

Untuk itu, pihak kepolisian pun memasukkan Rico ke daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.

“Dalam hal ini telah diterbitkan daftar pencarian orang, yang telah diterbitkan ini. Dan kemudian juga sudah dilakukan penyebaran terhadap DPO-nya kepada seluruh jajaran,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, dengan viralnya pengakuan palsu Rico, yang sebenarnya DPO, bisa berpontesi menjerat Rico dengan pidana baru.

“Petugas sudah bergerak melakukan pencarian,” katanya.

Kabid Humas juga mengimbauan kepada masyarakat apabila mengetahui posisi tersangka Ricko Pujianto agar melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

“Dan apa yang disampaikan tersangka di media sosial adalah dalih dari tersangka untuk menghindari pidana. Dan berpotensi menjadi tindak pidana baru terkait UUT ITE dalam penyebaran berita bohong,” katanya. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini