Soal Aset Tripanca, DPRD Lampung Timur Bentuk Pansus

0
1311

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ((DPRD) Kabupaten Lampung tampaknya serius dalam penyelesaian krisis keuangan kabupaten itu dengan menarik aset-aset milik Alay, bos besar PT Tripanca Setia Dana. Upaya itu akan dimulai dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) gabungan.

Begitu yang disampaikan Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif saat memimpin (dengar pendapat) hearing bersama Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (Gema P5H), Jumat (17/2/2023).

Rapat dihadiri assisten III, kepala Kesbang Linmas, dan beberapa unsur perwakilan OPD.

Sopyan Subing, koordinator Gema P5H, yang dengan gamblang meyakinkan aset-aset tersebut dapat ditarik bahkan pemerintah daerah dapat menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam permainan aset milik BPR Tripanca tersebut.

Mendengar pemaparan itu, Ali Johan Arif didampingi anggota Komisi 1 dan IV, pimpinan rapat berani menyimpulkan upaya penarikan aset-aset, sekaligus mengurai benang kusut. DPRD perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“Masalah ini panjang, Lampung Timur sudah mengalami pergantian lima kepala daerah, jadi perlu diselesaikan secara konkrit. Upaya menarik uang rakyat, DPRD perlu membentuk Pansus gabungan, Komisi 1 dan Komisi 4 akan bekerja sama dengan Gema P5H,” kata Ali Johan Arif.

Dalam hearing tersebut, Ali Johan Arif menyinggung adanya bukti kwitansi titipan uang Rp 2 miliar dari Puncak Indra kepada Djarwo, untuk diserahkan kepada Dawam Rahardjo bupati Lampung Timur. Bukti itu disampaikan bersamaan berkas bukti aset yang semestinya sudah menjadi milik daerah.

“Saya juga tertarik dengan kwitansi ini, maka perlu juga nanti Pansus melakukan penelusuran, sejauh mana kebenaranya, agar tidak ada orang-orang yang dirugikan, jadi ini perlu diungkap sampai tuntas, melalui pansus nanti akan memanggil nama-nama yang tertuang dalam kwitansi itu,” ujarnya.

Menanggapi penyampaian ketua Dewan Lampung Timur tersebut, Sopyan Subing menyatakan keyakinannya atas aset tersebut.

“Persoalan aset-aset ini arahannya dua pak Ketua, pertama kami dari Gema P5H butuh kuasa dari pemilik, Pemerintah Daerah Lampung Timur. Kedua, Gema P5H juga perlu kuasa dari pemilik (Pemda, Red) untuk melaporkan orang-orang yang saat ini tengah menguasai aset-aset tersebut,.
Karena itu Lampung Timur butuh seorang pemimpin yang memiliki kemampuan serta keberanian, jadi apabila Bupati saat ini tidak berani maka percuma, baiknya tanggalkan jabatannya,” kata Sopyan Subing.

Diketahui, persoalan aset Tripanca Setia Dana milik Sugiharto Wihardjo alias Alay tersebut sejak 2009 silam, melalui putusan PN Tanjungkarang telah ada kesepakatan damai, antara Pemda Lampung Timur yang ditanda tangani Bupati Satono saat itu, dengan Sugiharto Wihardjo. Faktanya, hingga saat ini, bulan kedua 2023, Pemerintah Daerah Lampung Timur masih belum berhasil mendapatan aset tersebut. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini