BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk mencegah potensi konflik sosial di daerah itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di daerah, setiap daerah wajib membentuk Forum Pembauran Kebangsaan yang hari ini dikukuhkan, ujar dia, di Bandarlampung, Selasa (7/2/2023).
Ia mengharapkan pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dapat meminimalisasi serta mencegah potensi konflik sosial di daerah.
“FPK ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/811/VI.07/HK/2022. Sehingga mari bersama mengantisipasi timbulnya berbagai potensi konflik dan kerawanan sosial di tengah masyarakat yang tentu mengancam stabilitas,” katanya.
Dia mengatakan, kerja sama untuk menjaga stabilitas dan situasi kondusif di daerah juga harus terus dilakukan, terutama menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Semua turut menjaga persatuan, kesatuan terlebih menjelang pemilu. Sebab semua harus memahami sebuah perbedaan bukanlah perpecahan melainkan suatu kekuatan bersama,” katanya.
Dia mengatakan, Lampung saat ini memiliki indeks demokrasi dengan skor 80,18 sebagai cermin stabilitas keamanan guna mewujudkan pembangunan di daerah.
Ketua Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Lampung Bustomi Rosadi mengatakan, manfaat forum itu dalam mewujudkan situasi kondusif di daerah setempat.
“FKP merupakan tempat komunikasi dan kerja sama antarmasyarakat dari berbagai suku, ras, etnis, dan agama. Semua bersatu membangun kondusivitas tanpa menghilangkan identitas masing-masing,” ujar dia.
Ia mengharapkan dengan terus terjalin komunikasi antarmasyarakat dapat memelihara pembauran kebangsaan. (*)