Pertama di Lampung, Bawaslu Lamtim Sidang Koisioner KPU

0
425

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Jelang akhir tahun 2022 Bawaslu Lampung Timur (Lamtim) menggelar sidang penanganan pelanggaran Administratif Pemilu, di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu Senin (26/12/2022).

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu sebagai Ketua Majelis, Uslih, didampingi tiga Komisioner Bawaslu lainnya.

Dalam sidang terbuka tersebut, Amir Faisol, ketua Markas Cabang LMP Lampung Timur didampingi Ketua Harian Rini Mulyati dan Wakil Ketua LMP Junaidi Ali bertindak sebagai pelapor.

Dalam pokok-pokok laporannya meminta Bawaslu menindak lanjuti dua pengurus partai politik (parpol) yang lolos lima besar untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sesuai aturan yang bersangkutan harus menyertakan surat pengunduran diri dari parpol dalam jangka waktu paling lambat lima tahun.

LMP meminta Bawaslu menganulir keputusan yang telah ditetapkan KPU.

Wanahari dan Bagus Kumbara mewakili tiga komisioner lainnya yang tidak hadir dan telah memberikan kuasa khusus pada Wanahari dan Bagus Kumbara.

Pada kesempatan itu sang komisioner jawaban atas pokok-pokok laporan yang ditembuskan Bawaslu.

Jawaban tersebut: intinya membantah semua laporan pelanggaran dari LMP.
Dan dalam epsefsi Bawaslu tidak berwenang menindak lanjuti laporan perihal administrasi penjaringan dan pengankatan PPK, karena bukan termasuk dalam dalam tahapan pemilu. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini