Polisi Tangkap Pencuri Burung

0
270

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto menangkap tersangka pencuri burung kacer di Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang.

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatan, pihaknya telah melakukan penangkapan seseorang tersangka pencurian burung kacer AS (19) warga Dusun Mekarjaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang.

“Pelaku saat ditangkap saat sedang berada di dalam ruko, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” katanya, Senin (7/11/2022).

Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian pada Rabu (30/3/2022) sekira pukul 05.00 Wib di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjungbintang.

Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan mengambil dua ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar korban.

“Pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada dalam sangkar sehingga korban S (30) mengalami kerugian Rp. 15 juta,” katanya

Polisi mengamankan barang bukti satu helai baju yang digunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan dua ekor burung kicau jenis kacer.

Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjungbintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP. (hen)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini