JAKARTA, WARTAALAM.COM – Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )terkait masa jabatan pimpinan/ ketua umum organisasi- organisasi advokat yang secara dejure, defakto saat ini ada dan diakui negara.
Dalam Konpersnya di Kantor Pusat PAI, Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jumat (4/11/2022), Sultan junaidi kepada awak media mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan MK terkait batas masa jabatan ketua umum organisasi advokat.
“Jika ketua umun organisasi advokat menjabat melebihi dua periode, maka dikhawatirkan akan terjadi abuse of power (penyalah gunaan kekuasaan),” katanya.
“Walaupun kita ketahui, organisasi bukan merupakan lembaga negara tapi saya menyambut baik campur tangan pemerintah untuk mengatur masa jabatan ketua umum organisasi advokat,” kata dia.
Menurutnya, moment itu seharusnya dijadikan sebagai ajang duduk bersama para ketua umun advokat yang ada untuk mendorong pemerintah dan Konisi III DPR RI segera merevisi Undang Undang Advokat dan membuat satu konsorsium wadah yang namanya Dewan Kehornatan Advokat (DKA) atau Majelis Kehormatan Advokat (MKA).
“Saya hanya bisa mengatakan kepada rekan-rekan ketua umum orgnisasi advokat yang ada, mari kita hilangkan egoisme pribadi demi para advokat Indonesia, kita musyawarah untuk merumuskan putusan- putusan terbaik dalam merevisi Undang Undang Advokat,” katanya.
Organisasi advokat saat ini, kata dia, sudah mencapai 22 dan melahirkan para advokat yang idialis terhadap penegakan hukum.
Persaingan organisasi advokat memacu semua organisasi berbuat terobosan- terobosan terbaik dalam melahirkan para advokat muda, katanya.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sudah sangat relevan untuk saat ini karena sudah sering dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. (*)