Polisi Tangkap Dua Penambang Liar di Lamtim

0
670
Tersangka pembalakan liar. (ist)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Polres Lampung Timur menangkap dua orang warga yang diduga melakukanĀ  penambangan liar di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur (Lamtim).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Kamis (6/10/2022), menyampaikan inisial para tersangka, IS (58), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung dan SY (65), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga.

Berawal Selasa (4/10/22), SatĀ Reskrim Polres Lampung Timur melaksanakan patroli ke penambangan dan melakukan pengecekan surat izin penambangan, dari hasil pemeriksaan dinyatakan penambangan tersebut ilegal.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penambangan batu, menggunakan alat seadanya, di kawasan Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Marga Tiga, tanpa memiliki ijin penambangan yang sah.

Selain para tersangka, petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa batu belah hasil penambangan, tuturnya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini