Bupati Lamsel Tandatangani Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

0
327

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat, Selasa (13/9/2022).

Rapat tersebut dilaksanakan secara hybrid meeting yang dipusatkan dari Kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan turut diikuti Sekertaris Daerah Thamrin serta jajaran kepala perangkat.

Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan rapat paripurna tersebut telah memenuhi syarat dengan kehadiran 33 anggota dengan rincian 20 hadir secara fisik dan 13 orang mengikuti secara virtual.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati setempat Nanang Ermanto mengatakan, nota kesepakatan Perubahan APBD rangkuman persetujuan antara pemerintah dengan DPRD sebagai proses penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.

Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan telah tergambar persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, ujarnya.

Nanang mengatakan, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah dicatat dan terima, serta akan menjadi materi dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya, bupati Lampung Selatan itu juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mewakili pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2022, semoga pembangunan bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” katanya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui juru bicara Badan Anggaran Lampung Baiquni Aka Sanjaya meminta seluruh dinas dan instansi, baik yang mengalami penambahan ataupun pengurangan anggaran untuk memperbaiki RKA SKPD disesuaikan dengan program dan kegiatan yang berdaulat pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020.

“Saya menghimbau seluruh satuan kerja (satker), dinas ataupun instansi terkait terutama yang memperoleh tambahan anggaran pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, agar dilaksanakan sesuai dengan amanah tepat guna, tepat sasaran, efisien, efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Di akhir Rapat Paripurna tersebut, dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang ditandatangani Nanang Ermanto terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. (hen/amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini