Inputing Data SPM Triwulan II, Lampung Selatan Tertinggi di Provinsi Lampung

0
156

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Inputing (keterisian) data mengenai penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan II Kabupaten Lampung Selatan pada aplikasi e-SPM menduduki posisi tertinggi se-Provinsi Lampung.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Lampung Selatan Muhammad Ali mengatakan, keterisian data di aplikasi e-SPM Lampung Selatan mencapai 96,50 persen, serta berada di posisi zona hijau.

Kemudian di posisi kedua Kabupaten Lampung Tengah sekira 89,50 persen dan di posisi ketiga Kota Metro dengan capaian inputing sekira 87,00 persen.

“Kami berada di zona hijau karena persentasenya berada di antara 80-100 persen. Rata-rata tingkat keterisian terhadap penginputan enam bidang SPM terpenuhi,” ujarnya saat dihubungi via pesan Whatsapp, Kamis (1/9/2022).

Menurut Ali, capaian keterisian data di aplikasi e-SPM menunjukkan tingkat standar mutu pelayanan pada perangkat daerah. Hal tersebut, nantinya akan berdampak pada pemenuhan pelayanan wajib dasar bagi warga Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun, saat SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya.

SPM berpengaruh pada terpenuhinya pelayanan dasar masyarakat, mulai sektor kesehatan, pendidikan, hingga tingkat keamanan dan kenyamanan masyarakat, katanya.

Ali mengatakan, penerapan SPM menjadi prioritas utama, SPM merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus direncanakan, dianggarkan dan dilaksanakan setiap pemerintah daerah.

Dia akan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM untuk melaksanakan penerapan SPM sesuai dengan indikator yang telah ditentukan dan melakukan penginputan pada aplikasi e-SPM.

OPD pengampu SPM yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satpol pp, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Sosial. Masing-masing OPD memiliki indikasi penerapan SPM sesuai permendagri 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM, katanya. (hen/amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini