Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Dewan Langkah Yuridis atau Sikap Politis Personal

0
143

TUBABA – WARTAALAM.COM – SUATU HAL menarik untuk dikritisi dan dikaji secara akademik terhadap langkah beberapa anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yang telah melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD setempat

Langkah tersebut perlu menjadi kajian secara mendalam, apakah sikap para anggota Dewan tersebut sebagai langkah yang bersifat yuridis atau hanya sikap politis anggota saja yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam aspek hukum administrasi negara maupun hukum tatanegara.

Dengan demikian, kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tetap pada road maps dan koridor hukum yang berlaku.

Ketika kita berbicara tentang hak-hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pembahasan akan merujuk pada UUD 1945 Pasal 20A ayat 2.

Dalam pasal tersebut dijelaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dberikan hak interplasi, angket, dan hak menyatakan pendapat.

Dari ketiga hak tersebut, mosi tidak percaya acap kali dihubungkan dengan hak anggota Dewan dalam menyatakan pendapat.

Hak menyatakan pendapat merupakan hak snggota Dewan untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah, tindak lanjut atas hak interpelasi dan hak angket.
Maupun dugaan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

Dalam hal ini, mosi tidak percaya merupakan hak abggota Dewan untuk menyatakan pendapatnya atas ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Dalam kamus politik, istilah mosi tidak percaya atau yang dalam bahasa Inggris disebut motion of no confidence awalnya digunakan negara dengan sistem pemerintahan parlementer, seperti Australia dan Inggris.

Sementara itu, mosi tidak percaya diartikan dalam KBBI sebagai pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah.

Di dalam sistem demokrasi, tsunami ealk out hingga sikap mosi tidak percaya terhadap sebuah keputusan atau bahkan terhadap individu seorang pemimpin merupakan hak progratif bagi setiap anggota parlemen.

Meskipun begitu, dalam berbagai literatur tata hukum perundang-undangan atau bahkan tata tertib Dewan, juga tidak ditemukan pasal yang mengatur tentang mosi tidak percaya.
Sehingga langkah mosi tidak percaya yang digulirkan beberapa fraksi anggota DPRD Tubaba merupakan suatu langkah politis yang berdampak pada aspek yuridis bahkan juga berdampak pada sosial kemasyarakatan.

Menariknya, penarapan sikap mosi tidak percaya yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat saat ini adalah beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap ketua Dewan.

Pada semestinya mosi tidak percaya seharusnya diimplementasikan anggota parlemen kepada pemerintah yang tidak pro rakyat bukan sebaliknya, memberikan sikap mosi tidak percaya pada sesama anggota parlemen.

Hal tersebut perlu menjadi perhatian secara mendasar dan khusus, mengingat lembaga legeslatif merupakan lembaga politik yang memiliki tiga fungsi salah satunya fungsi legeslasi.

Sangatlah urgen untuk menjadi perhatian kita bersama, sebab dampak dari mosi tidak percaya tersebut, diduga kuat menjadi alasan beberapa anggota DPRD setempat tidak hadir pada Rapat Paripurna tentang Penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2023 pada 28 Juli 2022, akibatnya rapat paripurna tersebut batal dilaksanakan dengan alasan tidak korum dan ditunda sampai waktu tidak ditentukan.

Untuk itu, kebijakan mosi tidak percaya ini cukup menyita perhatian, bahkan telah membuat sedikit kegaduhan di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Tubaba, yang tentunya akan berdampak negatif pada molornya program-program oemerintah daerah yang telah dirancang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi sebuah produk hukum sebagai acuan kebijakan pemerintah.

Kami mengharap kepada anggota Dewan yang terhormat, agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan begitu, kepentingan umum tidak terhambat konflik of intres.
Dalam hal ini, kami sebagai warga Tulangbawang Barat mengharapkan hasil kinerja kongkrit dari para anggota Dewan demi kemajuan “Bumi Rsgem Sai Mangi Wawai”.

Mengingat persoalan internal atau bahkan kepentingan personal dalam hal mosi tidak percaya terhadap ketua DPRD tentunya dapat diselesaikan melalui komunikasi politik yang bijak dan aktif antarfraksi maupun sesama anggota.

Hal ini sangat penting, dengan harapan di masa mendatang rakyat tidak menjadi korban atas konflik-konflik internal anggota DPRD.

Sebab menurut saya (Ali Sampurna Jaya, S.E.), sekretaris umum Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Tubaba, mosi tidak percaya snggota Dewan terhadap ketua DPRD merupakan sikap yang absurd dan sia-sia bila dilihat dari optik hukum dan aspek sosial dan akan berdampak multi efek negatif bagi roda pemerintahan daerah.

Sementara Ketua DPD REPDEM Provinsi Lampung, Napoleon Oktober Bonaparte menyatakan bahwasannya manuver “kawan” Dewan di Tubaba sungguh merugikan langkah pembangunan di kabupaten tersebut berkaitan dengan anggaran terlebih masa bakti mereka hanya sekira 1 tahun lagi. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini