LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Lampung Selatan (Lamsel) tuan rumah diskusi hukum wilayah II yang diselenggarakan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung
Diskusi dengan Tema “Hukum Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama” diikuti seluruh hakim tinggi dan panitera pengganti yang berada di hukum wilayah II PTA Bandar Lampung, seperti Pengadilan Agama Metro, Pengadilan Agama Kalianda, Pengadilan Agama Gunung Sugih, Pengadilan Agama Sukadana dan Pengadilan Agama Mesuji.
Acara dilaksanakan di Aula Rajabasa, Setdakab Lampung Selatan, Jumat (22/7/2022).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Riantinawati, menyampaikan apresiasi serta menyambut baik, diselenggarakannya kegiatan itu.
“Saya mengapresiasi kegiatan ini, apalagi saat Pengadilan Agama Kalianda diberikan kesempatan pertama menjadi penyelenggara,” ujarnya.
“Kami berharap diskusi dapat meningkatkan kualitas hakim dan menambah pengetahuan dalam bidang hukum, terutama hukum pengangkatan anak di Pengadilan Agama serta kompetensi dan akibat hukumnya,” ujar dia.
Melalui kegiatan ini, kata Eka, dapat dicapai suatu kesepakatan hukum untuk melegalitaskan pengangkatan anak di wilayah hukum masing-masing daerah melalui peradilan agama.
“Diskusi bermanfaat bagi semua pihak karena hasilnya dapat menjadi sarana dan upaya kita untuk melegalitasi sistem pengangkatan anak secara administratif, sekaligus memudahkan proses hukumnya, sehingga tidak ada akibat hukum lain yang terbentur aturan ataupun perundang-undangan,” tuturnya.
Dia berharap, sinergitas antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan Pengadilan Agama dapat meningkatkan tertib administrasi, terhadap sistem hukum pengangkatan anak. Sehingga, tujuan pengangkatan anak tersebut benar-benar menjadi upaya di dalam melindungi mereka melalui proses hukum yang legal.
Hal tersebut sesuai dengan yang di amanahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014. Peran penting pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
Kebijakan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten dan kota layak anak, Kabupaten Lampung Selatan saat ini berupaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung H. Pelmizar berharap pertemuan seperti itu menghasilkan kesepakatan-kesepakatan dalam hal terapan hukum di lingkungan Peradilan Agama khususnya di Provinsi Lampung.
Sesungguhnya masalah pengangkatan anak tidak dikenal dalam hukum Islam, pada awalnya, Nabi Muhammad SAW mengangkat anak, akan tetapi dianulir Allah SWT, tidak boleh ada pengangkatan anak, katanya.
“Pengangkatan anak di Pengadilan Agama akan sangat berbeda dengan adobsi yang ada di lingkungan peradilan umum, konsekuensinya hukumnya juga akan sangat berbeda karena pada dasarnya pengangkatan anak adalah pengalihan hak asuh, pengalihan hak anak dari orang tua asal kepada orang tua angkat,” katanya.
Pelmizar mengatakan, karena tidak mampunya orang tua asal atas hak asuh, maka hak asuh dipindahkan ke orang tua angkat, tetapi itu semua tidak berpengaruh terhadap hubungan nasab, juga tidak berpengaruh dengan perwalian atau bidang perdataan serta tidak berpengaruh terhadap kewarisan, nasabnya tetap dengan orang tua asal dan tetap mendapatkan waris sepenuhnya dari orang tua asal.
Sementara, masalah keperdataan dengan orang tua angkat itu tidak ada. Selain itu, juga yang harus dipahami adanya pengangkatan seperti itu pasti akan menimbulkan dampak psikologis, baik terhadap orang tua asuh, orang tua angkat dan terlebih terhadap anak, dan ini betul-betul butuh pertimbangan yang sangat teliti dari hakim peradilan agama.
Karena tidak memutus hubungan keperdataanya maka hakim Pengdilan Agama harus dapat mempertimbangkan hubungan anak dan orang tua asal tidak boleh terputus, terutama dalam hal hubungan sehari-hari jadi jangan sampai disembunyikan, katanya.
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Ketua PTA Bandar Lampung Dr. H. Ahmad Fathoni D.H, M.Hum, Ibrahim Lubis S.H, M.H selaku lemakalah, Drs. Aminudin selaku pembanding I, Mohammad Ilhamuna S.H.I selaku pembanding II, Aziz Mahmud Idriz S.H.I moderator, dan Hayatulmaqi S.H notulen, pejabat Pemkab Lamsel dan Forkopimda setempat. (rls)