LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) menggelar Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Bupati Lampung Selatan No: 27 Tahun 2021, di Aula Rajabasa, Setdakab Setempat, Jumat (20/5/2022).
Rapat yang dipimpin Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman tersebut diikuti Plh. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Wahidin Amin serta jajaran kepala perangkat daerah terkait.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan penghasilan pegawai yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan indikator kinerja dan kedisiplinan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi dan disiplin kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Asisten Bidang Administrasi Umum Badruzzaman, mengatakan tujuan terselenggaranya sosialisasi tersebut meningkatkan kedisiplinan pegawai dan meningkatkan kinerja ASN di lingkungan pemkab setempat.
“Permasalahannya sekarang yang sudah kamj rangkum dalam Perbub No: 47 Tahun 2021 evaluasi terhadap kehadiran dan disiplin jadi dikaitkan dengan tunjangan kinerja. Ketika kita punya hak maka ada kewajiban, kinerja baik ada penghargaan, tetapi dalam pelaksanaannya untuk menerapkan evaluasi terhadap kehadiran tersebut perlu kesiapan bersama,” katanya.
Badruzzaman mengungkapkan, beberapa permasalahan yang dihadapi di lingkungan ASN Pemkab Lampung Selatan saat ini yang perlu di evaluasi mengenai sistem absensi yang masih manual dan adanya kesenjangan antara pegawai yang rajin serta pegawai yang tidak rajin.
“Kami sekarang ini masih manual semua bapak/ibu, jadi belum ada absensi yang menggunakan aplikasi seperti dengan maps atau dengan cara lain yang dibeberapa daerah sudah diterapkan, ini perlu jadi bahan evaluasi kami ke depan,” katanya.
“Selain itu, kondisi tentang kehadiran antara yang rajin dan yang tidak rajin tukinnya sama, kemudian juga menimbulkan kecemburuan sosial juga bagi yang rajin, dan ini juga permasalahan kami,” kata dia.
Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Selatan Yudistira mengatakan, beberapa poin penting yang terdapat dalam Perbub No: 47 Tahun 2021 tentang Pembayaran TPP ASN setiap bulannya harus mempertimbangkan jumlah kehadiran masing-masing pegawai dan ketentuan itu mulai berlaku sejak Mei 2022.
Untuk saat ini absensi hanya mempertimbangkan kehadiran dalam satu hari dan belum mempertimbangkan waktu datang dan waktu pulang.
Untuk menjadi indikator kedisiplinan kepala perangkat daerah harus mempersiapkan beberapa dokumen yaitu absensi pegawai, formulir repitulasi kehadiran pegawai , formulir indikator pengukuran TPP serta surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala perangkat daerah, katanya.
Menurut dia dalam pemberian TPP terdapat beberapa hal yang harus dipahami maka dalam Perbub tersebut sudah diatur siapa saja yang tidak menerima TPP tersebut dan siapa saja yang TPP bisa dikurangi.
Berdasarkan pasal 10 ayat (2) dalam Perbub No: 47 tahun 2021 TPP tidak diberikan kepada pegawai ASN yang dihentikan untuk sementara/dinonaktifkan, pegawai ASN yang diperbantukan/dipekerjakan diinstansi/lembaga negara di luar pemerintah daerah, selanjutnya ASN yang diberikan cuti besar /cuti di luar tanggungan negara/dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun atau sejenisnya, ujarnya.
Yudistira mengatakan alokasi TPP dianggarkan dan dibebankan melalui DPA perangkat daerah pegawai ASN yang bertugas serta pembayaran diberikan secara bulanan dalam satu tahun anggaran. (hen/rif/kmf)