DPRD Lamsel Gelar Rapat Penyampaian Ranperda Pencegahan Narkoba

0
93

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Selatan (DPRD Lamsel) menggelar Rapat Paripurna secara virtual di ruang Sidang Utama Gedung Dewan setempat, Jumat (13/5/2022).

Rapat paripurna digelar dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nartotika.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi dan didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Waris Basuki.

Sementara, hadir 38 anggota DPRD dengan rincian, 18 orang hadir secara fisik dan 20 orang secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Bupati setempat Nanang Ermanto bersama anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, serta kepala OPD, mengikuti rapat paripurna secara virtual dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat.

Ketua DPRD setempat Hendry Rosyadi mengatakan, Ranperda yang berasal dari DPRD maupun Badan harus dibahas bersama DPRD maupun kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan.

Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan khusunya pasal 9 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Ranperda yang disampaikan sudah termasuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022. Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda akan dibahas bersama-sama dan diharapkan dapat menambah kepastian hukum, katanya.

Sementara, Nanang Ermanto mengatakan, tujuan penyusunan Ranperda, sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan pencegahan, serta penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif  lainnya serta menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, katanya.

Menurut dia, substansi materi yang diatur dalam Ranperda Kabupaten Lampung Selatan, tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang meliputi sebagai berikut, antisipasi dini, pencegahan, penanggulangan, rehabilitasi, pendanaan, Tim Terpadu/Satgas Narkotika, rencana aksi daerah, partisipasi masyarakat, kemitraan dan kerjasama, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dan desa bersinar (bersih narkoba), ujarnya. (hen/rif/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini