Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Sabtu, Mei 28, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Polisi Sita 720 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen di Bakauheni

April 7, 2022
in Daerah, Hukum & Kriminal, Lampung
0 0
Polisi Sita 720 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen di Bakauheni
0
Bagikan
0
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan menyita daging babi (celeng) tanpa dilengkapi dokumen yang sah saat berada di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni.

“Kami amankan daging babi tanpa dokumen yang sah, Rabu, 6 April 2022,” kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika di Lampung Selatan, Kamis (7/4/2022).

Dia mengatakan saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan minibus warna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikendarai Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu warga Bengkulu Selatan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami dapati sekira 720 kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata dia.

Ridho mengatakan barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi. Dari keterangan pengemudi, kata dia, barang yang diantarkan mendapat upah Rp1 juta.

Daging babi diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi. Mereka mengaku akan diberikan upah setelah barang sampai tujuan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, zikan, dan Tumbuhan, kata dia. (ant)

Tags: DeerahKriminalLampungLampung SelatanLamsel
SendShareTweet
Berita Sebelum

BI Lampung Sediakan 169 Layanan Penukaran Uang

Berita Berikut

Harimau Diduga Serang Warga Bengkalis Hingga Tewas

Berita Berikut
Polisi Sita 720 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen di Bakauheni

Harimau Diduga Serang Warga Bengkalis Hingga Tewas

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist