Polisi Sita 720 Kg Daging Celeng Tanpa Dokumen di Bakauheni

0
171

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan menyita daging babi (celeng) tanpa dilengkapi dokumen yang sah saat berada di pintu masuk Seaport Interduction Pelabuhan Bakauheni.

“Kami amankan daging babi tanpa dokumen yang sah, Rabu, 6 April 2022,” kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika di Lampung Selatan, Kamis (7/4/2022).

Dia mengatakan saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, anggota melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan minibus warna putih dengan nomor polisi B 9790 NRU yang dikendarai Steven Tobalie Situmorang dan Robery Hardianto Pasaribu warga Bengkulu Selatan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami dapati sekira 720 kilogram daging celeng tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata dia.

Ridho mengatakan barang tersebut diangkut dari daerah Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirim ke daerah Bekasi. Dari keterangan pengemudi, kata dia, barang yang diantarkan mendapat upah Rp1 juta.

Daging babi diangkut dari gudang milik Bintang yang bertempat di Manak Masat, Bengkulu Selatan dan akan dikirimkan ke daerah Bekasi. Mereka mengaku akan diberikan upah setelah barang sampai tujuan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 88 huruf a dan c UU RI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, zikan, dan Tumbuhan, kata dia. (ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini